Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak mendampingi atau mewakili dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb. Penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa oleh para pihak melalui lembaga diluar peradilan negara. Ada beberapa cara dalam Penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi yaitu, konsultasi, negosiasi, mediasi, …
kelebihan penyelesaian sengketa secara non litigasi
Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi
Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak mendampingi atau mewakili dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb. Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa oleh para pihak melalui lembaga peradilan negara. Hal ini berarti sengketa tersebut diserahkan dan diperiksa oleh hakim pengadilan dalam suatu rangkaian persidangan. Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan oleh sebuah …