NON LITIGASI

Penyelesaian Sengketa atau Perkara Melalui Non Litigasi

 

Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak mendampingi atau mewakili dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb.

Penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa oleh para pihak melalui lembaga diluar peradilan negara.

Ada beberapa cara dalam Penyelesaian sengketa melalui jalur Non Litigasi yaitu, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

pengacara pontianak

Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak merupakan kantor pengacara yang menangani berbagai perkara Pidana, Perdata dan Perdata Islam dengan area praktek seluruh wilayah di Indonesia, khususnya Pontianak, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah dan Singkawang.

Tim Advokat pada Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak didukung oleh Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum & Mediator yang memiliki bidang keahlian baik dalam perkara Pidana, Perdata, Perselisihan hubungan Industrial, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan berbagai kasus hukum lainnya.

Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan kami bisa kontak dibawah ini :

Website :www.pengacarapontianak.com
Email :pengacarapontianak@gmail.com
WA :0895-6165-21300
Telp :0895-6165-21300

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer