Proses atau tatacara pengajuan cerai bisa diajukan oleh pihak istri maupun suami. Jika beragama islam maka mengajukan cerai gugat atau permohonan cerai talak ke pengadilan agama. Jika beragama kristen protestan, kristen katholik, hindu, budha, konghucu, dsb mengajukan gugat cerai ke pengadilan negeri.
Pada dasarnya melakukan perkawinan itu adalah bertujuan untuk selama-lamanya, tetapi adakalanya sebab-sebab tertentu yang mengakibatkan perkawinan tidak dapat diteruskan dan harus diputuskan di tengah jalan atau terpaksa putus dengan sendirinya, atau dengan kata lain terjadi perceraian antara suami-isteri. Salah satu bentuk perceraian adalah cerai gugat.
Perceraian diperbolehkan dalam Islam karena pernikahan dianggap sebagai sebuah kontrak, yang dapat diputuskan baik karena kehendak keduanya atau karena kehendak salah satu pihaknya.
Bertentangan dengan kepercayaan umum, Islam juga memperbolehkan perempuan mempunyai hak cerai. Perceraian itu dapat dilakukan dengan jalan tebus (khuluk), yaitu isteri minta ditalak (dicerai) suaminya dengan memberikan kepada suami harta yang pernah diterimanya sebagai maskawin.
Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si isteri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan.
Adapun proses atau tatacara pengajuan cerai gugat oleh istri di pengadilan agama adalah sebagai berikut :
1. Apa Saja dokumen-dokumen yang harus Anda persiapkan?
Sebelum anda berangkat ke pengadilan, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:
a. Surat Nikah asli
b. Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
c. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir *opsional
d. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
e. Foto copy Kartu Keluarga (KK) *opsional
Apabila kemudian Anda juga ingin menyantumkan gugatan yang menyangkut harta bersama,
maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
a. Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
b. Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
c. Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor
d. Kuitansi berupa surat jual-beli
e. Dan lain sebagainya.
2. Kemana anda harus mengajukan Gugatan Perceraian?
Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui kemana anda akan mengajajukannya. Gugatan perceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat.
Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang.
3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?
Ketika anda sampai di pengadilan, lalu datanglah ke Pusat Bantuan Hukum di Pengadilan tempat anda berada, untuk membuat surat gugatan. Perlu anda ketahui, tidak semua Pengadilan Agama memiliki Pusat Bantuan Hukum, oleh karena itu, anda bisa menggunakan jasa pengacara, dan tentunya ini akan lebih memudahkan anda ketika berperkara di Pengadilan Agama.
Lalu, ketika anda akan membuat Surat Gugatan, maka persiapkan alasan-alasan mengapa anda ingin mengajukan gugatan terhadap suami anda. Berikut alasan-alasan yang dapat diterima oleh pengadilan ketika akan mengajukan gugatan:
a. Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
b. Suami anda telah meninggalkan anda selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan atau argumen yang jelas.
c. Setelah pernikahan, suami anda dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
d. Suami anda melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
e. Suami anda tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
f. Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
g. Suami anda telah sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
h. Suami anda berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis. (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak merupakan kantor pengacara yang menangani berbagai perkara Pidana, Perdata dan Perdata Islam dengan area praktek seluruh wilayah di Indonesia, khususnya Pontianak, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah dan Singkawang.
Tim Advokat pada Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak didukung oleh Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum & Mediator yang memiliki bidang keahlian baik dalam perkara Pidana, Perdata, Perselisihan hubungan Industrial, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan berbagai kasus hukum lainnya.
Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan kami bisa kontak dibawah ini :
Website :www.pengacarapontianak.com
Email :pengacarapontianak@gmail.com
WA :0895-6165-21300
Telp :0895-6165-21300