Besarnya biaya perceraian terbaru di Pengadilan Agama Pontianak dan perkara lainnya seperti, Perkara Perceraian : Gugatan Cerai Gugat atau Permohonan Cerai Talak, Permohonan Penetapan Ahli Waris dan Gugatan Waris, Permohonan Isbat Nikah (Pengesahan Nikah Sirri), Gugatan Gono-gono (Sengketa Harta Bersama), Permohonan Dispensasi Nikah/Kawin (Nikah Dibawah Umur), Gugatan Hak Anak Asuh (Hadhanah), Permohonan Wali Adhal (Wali Nikah Pengganti Ayah Kandung), Gugatan Wakaf, dan lain-lain.
Ditentukan oleh Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pontianak Nomor : W14-A1/0420.a/KU.03.2/II/2022 tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Pontianak tahun 2022.
Dimana dengan melakukan pertimbangan :
- Bahwa untuk kelancaran persidangan dan penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Pontianak Tahun 2022 perlu ditetapkan Panjar Biaya Perkara.
- Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Besarnya Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Pontianak Tahun 2022 dalam Surat Keputusan.
Dan mengingat :
- Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang – undang Nomor 48 Tahun 2009.
- Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2009.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang – undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
- Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 571KMA/SK/lll/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Petunjuk.
- Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Serta memperhatikan :
Hasil rapat Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tanggal 6 Februari 2020.
Yang perlu diketahui juga bahwa perhitungan biaya panggilan dan PNBP didasarkan pada jumlah para pihak :
- Biaya panggilan/pemberitahuan sesuai radius.
- Biaya pengiriman surat permohonan bantuan dan weselpos disesuaikan dengan tarif resmi dari PT. Pos Indonesia.
- Untuk wilayah luar Kalbar, selain radius harus disertakan ongkos kirim balik relaas dan PBT sesuai tarif PT Pos Indonesia.
- Setelah proses sidang selesai dan biaya panjar yang disetor ke Rekening Penampung biaya perkara terdapat kelebihan maka akan dikembalikan kepada para pihak.
- Setiap perkara yang telah di putus dan diberitahukan, maka dipungut biaya PNBP PBT.
- Biaya kirim dan Pbt. PSP akan diambil dari sisa panjar yang akan dikembalikan.
- Untuk Pengembalian Sisa Panjar yang belum diambil, ongkos pengiriman teguran akan diambil/dipotong dari sisa panjar yang masih ada.
- Biaya Pemeriksaan Saksi Ahli menyesuaikan dengan PMK Nomor: 119 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 atau pedoman hasil koordinasi pihak terkait yang seharusnya ditanggung oleh pihak yang berperkara.
Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak merupakan kantor pengacara yang menangani berbagai perkara Pidana, Perdata dan Perdata Islam dengan area praktek seluruh wilayah di Indonesia, khususnya Pontianak, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah dan Singkawang.
Tim Advokat pada Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak didukung oleh Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum & Mediator yang memiliki bidang keahlian baik dalam perkara Pidana, Perdata, Perselisihan hubungan Industrial, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan berbagai kasus hukum lainnya.
Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan kami bisa kontak dibawah ini :
Website : www.pengacarapontianak.com
Email : pengacarapontianak@gmail.com
WA : 0895-6165-21300
Telp : 0895-6165-21300