Syarat Pengajuan Gugatan Cerai Gugat – Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan isteri dalam membina rumah tangga yang nyaman, aman, utuh, kekal dan abadi, sehingga antara keduanya tidak menjadi halal lagi bergaul sebagaimana layaknya suami-isteri.
Apa itu Cerai Gugat?
Cerai gugat adalah upaya hukum yang dilakukan oleh istri untuk memutuskan ikatan pernikahan/perkawinan dengan suami sebagai bentuk hak asasi seorang perempuan untuk mendapatkan keadilan hukum. Dalam perkara Cerai Gugat istri akan menjadi Penggugat dan suami menjadi Tergugat.
Alasan Istri Mengajukan Cerai Gugat
Pada umumnya faktor yang menyebabkan istri memiliki niat untuk mengajukan cerai adalah kekerasaan fisik dan mental/psikis, perselingkuhan/perzinahan atau poligami yang dilakukan suami, kurangnya tanggungjawab suami dalam memberi nafkah lahir dan batin pada istri dan anak serta komunikasi yang buruk bahkan terputus dalam perkawinan. Hal ini menjadi isyarat bahwa terjadi persoalan mendasar dalam hubungan pernikahan/perkawinan. Dimana Perkawinan yang diharapkan dapat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah, tentram, penuh cinta dan kasih sayang tidak berjalan seperti yang diharapkan oleh istri.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 116, alasan perceraian atau Pengajuan Gugatan Cerai Gugat yang dapat diterima setidaknya harus memenuhi salah satu atau beberapa unsur berikut ini :
- salah ѕаtu ріhаk bеrbuаt zіnа аtаu mеnjаdі pemabuk, реmаdаt, penjudi dаn lаіn ѕеbаgаіnуа уаng sukar dіѕеmbuhkаn;
- ѕаlаh ѕаtu pihak mеnіnggаlkаn ріhаk lain ѕеlаmа 2 (duа) tаhun berturut‐turut tаnра izin ріhаk lain dаn tanpa аlаѕаn уаng ѕаh аtаu kаrеnа hаl lаіn dіluаr kemampuannya;
- salah ѕаtu ріhаk mеndараt hukuman реnjаrа 5 (lіmа) tаhun аtаu hukuman yang lebih berat ѕеtеlаh perkawinan berlangsung;
- ѕаlаh ѕаtu pihak mеlаkukаn kеkеjаmаn atau penganiayaan bеrаt уаng mеmbаhауаkаn ріhаk lаіn;
- salah ѕаtu ріhаk mendapat сасаt badan atau реnуаkіt dеngаn аkіbаt tidak dараt menjalankan kеwаjіbаnnуа sebagai suami atau іѕtеrі;
- аntаrа suami dаn іѕtеrі tеruѕ menerus tеrjаdі perselisihan dаn реrtеngkаrаn dаn tіdаk аdа hаrараn аkаn hіduр rukun lаgі dаlаm rumah tаnggа;
- Suаmі mеlаnggаr taklik talak;
- реrаlіhаn agama atau murtаd уаng menyebabkan terjadinya ketidakrukunаn dalam rumаh tangga.
Syarat Pengajuan Gugatan Cerai Gugat
Adapun Syarat Pengajuan Gugatan Cerai Gugat sebagai berikut :
- Surat gugatan cerai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak
- KUTIPAN BUKU NIKAH atau SALINAN AKTA NIKAH
- KK atau KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Desa
- Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI)
Biaya Pengajuan Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Pontianak
Biaya cerai gugat di Pengadilan Agama Pontianak menyesuaikan tempat tinggal antara Para Pihak dengan lokasi Pengadilan Agama, jadi setiap orang yang ingin mengajukan cerai gugat biayanya bisa saja berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya pastinya, kami sarankan untuk datang langsung ke Pengadilan Agama Pontianak.
Format Pengajuan Gugatan Cerai Gugat
Untuk yang ingin mengajukan Pengajuan Gugatan Cerai Gugat secara mandiri, kalian bisa download atau unduh Format Gugatan Cerai Gugat dibawah ini :
Baca juga artikel terkait Syarat Pengajuan Gugatan Cerai Gugat lainnya :
- Syarat Pengajuan Permohonan Cerai Talak
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah Sekaligus CT atau CG
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembantalan Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Dispensasi Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Waris
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Perwalian Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Wali Adhal
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Asal Usul Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Ijin Poligami
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembatalan Pernikahan
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Hak Asuh Anak
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Harta Bersama atau Gono-Gini
- Syarat Mengajukan Permohonan Duplikat Akta Cerai
- Syarat Pengajuan Permohonan Perubahan Nama Buku Nikah
- Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Banding
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Kasasi
Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak bisa kontak dibawah ini :
Website :www.pengacarapontianak.com
Email :pengacarapontianak@gmail.com
WA :0895-6165-21300
Telp :0895-6165-21300

