LBH Pontianak Terpecaya – Keadilan merupakan hak fundamental setiap individu, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau latar belakangnya. Namun, bagi masyarakat miskin dan marjinal, akses terhadap keadilan seringkali terhambat oleh biaya hukum yang mahal, ketidaktahuan tentang hak-hak hukum, atau kompleksitas sistem peradilan. Disinilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan sebagai pilar penting dalam menjembatani kesenjangan ini. Artikel ini akan membahas sejarah, fungsi, tantangan, dan kontribusi LBH dalam mewujudkan prinsip equality before the law.
Apa itu LBH atau Lembaga Bantuan Hukum?
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah organisasi yang menyediakan layanan hukum gratis atau terjangkau bagi individu atau kelompok yang tidak mampu membayar advokat. Tujuan utamanya adalah memastikan hak konstitusional masyarakat atas bantuan hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. LBH Indonesia tidak hanya fokus pada pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga pada edukasi hukum, advokasi kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat.
LBH apakah bayar?
LBH umumnya dijalankan oleh organisasi non-pemerintah (NGO), universitas (klinik hukum), atau lembaga yang didanai negara. Sumber pendanaan berasal dari anggaran pemerintah (APBN/APBD), donasi internasional, atau sumbangan swasta. Untuk mengoptimalkan layanan, LBH menggabungkan tenaga profesional seperti advokat, paralegal, dan relawan mahasiswa hukum.
Salah satu sumber dana LBH yang didanai negara yaitu LBH yang dipercaya untuk mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Pengadilan. Namun perlu diketahui bahwa hanya LBH yang memenuhi kriteria terbaik dan terpercaya saja yang dapat mengelola Posbakum Pengadilan.
Anggaran setiap Posbakum Pengadilan yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung kelas dari Pengadilan itu sendiri. Hal ini juga membuat perbedaan antara gaji posbakum pengadilan agama dan gaji posbakum pengadilan negeri atau antar posbakum pengadilan.
Siapa saja yang berhak mendapatkan jasa pengacara gratis?
Berikut adalah penjelasan mengenai pihak-pihak yang berhak mendapatkan jasa pengacara gratis berdasarkan regulasi di Indonesia, terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum:
Syarat Penerima Bantuan Hukum Gratis
- Tidak Mampu Secara Ekonomi :
Individu atau kelompok yang penghasilannya di bawah atau setara dengan garis kemiskinan (ditentukan oleh pemerintah daerah).
Biasanya perlu menunjukkan bukti seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau bukti pendapatan. - Menghadapi Masalah Hukum
Kasus yang ditangani harus terkait dengan konflik hukum, seperti pidana, perdata, administrasi negara, atau pelanggaran HAM. - Termasuk Kelompok Rentan
Kelompok marginal seperti:
1. Masyarakat miskin
2. Anak-anak
3. Penyandang disabilitas
4. Korban kekerasan (perempuan, anak, atau kelompok minoritas)
5. Buruh atau TKI yang mengalami eksploitasi
6. Masyarakat adat yang haknya dilanggar
7. Korban pelanggaran HAM (misalnya penggusuran paksa)
LBH tugasnya apa?
Pada dasarnya LBH organisasi nirlaba yang berfokus pada pemberian layanan hukum kepada masyarakat tidak mampu atau kelompok marginal. Berikut beberapa tugas utama LBH:
Memberikan Bantuan Hukum Gratis atau Probono:
Melayani konsultasi hukum, pendampingan di pengadilan, atau penyusunan dokumen hukum (surat gugatan, perjanjian, dll) bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Pendampingan Hukum (Litigasi dan Non-Litigasi):
- Litigasi: Menangani kasus di pengadilan, seperti pidana (misalnya korban kekerasan), perdata (sengketa tanah), atau administrasi negara.
- Non-Litigasi: Mediasi, negosiasi, atau advokasi di luar pengadilan untuk menyelesaikan konflik.
Pendidikan Hukum kepada Masyarakat:
Mengadakan penyuluhan atau pelatihan tentang hak-hak hukum (contoh: hak pekerja, hak perempuan, hak atas lingkungan sehat).
Advokasi Kebijakan dan Reformasi Hukum:
Mendorong perubahan undang-undang atau kebijakan yang merugikan masyarakat, misalnya menentang aturan yang diskriminatif atau mendorong perlindungan HAM.
Melindungi Kelompok Rentan:
Membela korban pelanggaran HAM, buruh, masyarakat adat, perempuan, anak, difabel, atau kelompok minoritas yang mengalami ketidakadilan.
Pemantauan Kasus Strategis:
Menangani kasus-kasus berdampak luas yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti kasus lingkungan hidup, korupsi, atau penggusuran paksa.
Kolaborasi dengan Lembaga Lain:
Bekerja sama dengan NGO, pemerintah, atau lembaga internasional untuk memperkuat perlindungan hukum dan HAM.
Jenis Layanan LBH
Ada banyak jenis layanan yang diberikan oleh LBH, dan kesemuanya layanannya tidak dikenakan biaya, berikut beberapa layanan yang diberikan :
Bantuan Hukum Perdata: Membantu dalam sengketa waris, perceraian, atau utang-piutang.
Bantuan Hukum Pidana: Mendampingi tersangka yang tidak mampu menyewa pengacara, terutama dalam kasus yang melibatkan kelompok rentan.
Advokasi Kebijakan: Mengkaji dan mengajukan judicial review terhadap UU yang diskriminatif.
Edukasi Hukum: Penyuluhan tentang hak-hak pekerja, perempuan, atau masyarakat adat melalui workshop atau media sosial.
Mediasi dan Non-Litigasi: Menyelesaikan sengketa tanpa melalui pengadilan untuk menghemat waktu dan biaya.
Apa bedanya LBH dan pengacara?
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) merupakan Sebuah organisasi nirlaba yang menyediakan bantuan hukum gratis atau murah untuk masyarakat yang tidak mampu, terutama kelompok marginal. Sedangkan Pengacara/Advokat Profesi individu yang mewakili klien dalam masalah hukum, baik secara privat (dibayar) maupun melalui lembaga seperti LBH.
Selain itu, LBH terdiri dari Tim multidisiplin (advokat, paralegal, relawan) yang terorganisir untuk layanan komprehensif. Profesi Pengacara bisa bekerja mandiri atau dalam firma hukum.
Persyaratan Mendirikan LBH atau Lembaga Bantuan Hukum
Adapun persyaratan umum untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia, berdasarkan regulasi terkait bantuan hukum (UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2013):
Legalitas Organisasi
Bentuk Badan Hukum:
LBH harus berbentuk badan hukum nirlaba, seperti:
- Yayasan (diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan), atau Perkumpulan (diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Perkumpulan).
- Harus memiliki Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
Tujuan dan Visi-Misi
- Fokus pada Bantuan Hukum: Tujuan utama LBH harus jelas, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan (buruh, perempuan, anak, masyarakat adat, dll).
- Bukan untuk Profit: Tidak boleh bertujuan mencari keuntungan komersial (nirlaba).
Syarat Administratif
- Surat Keterangan Domisili: Dari kelurahan atau kecamatan tempat LBH beroperasi.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Wajib memiliki NPWP sebagai lembaga nirlaba.
- Rekening Bank atas Nama LBH: Untuk transparansi keuangan dan pengelolaan dana.
- Tim dan Sumber Daya Manusia
- Minimal 2 Advokat Berlisensi: Advokat harus terdaftar di Organisasi Advokat dan memiliki Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat.
Paralegal atau Staf Pendukung:
Staf yang kompeten di bidang hukum atau sosial untuk membantu operasional.
Dewan Pengurus:
Struktur organisasi yang jelas, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang kerja.
Persyaratan Operasional
Kantor Fisik:
Memiliki alamat kantor tetap untuk melayani masyarakat.
Program Kerja:
Rencana kegiatan seperti layanan konsultasi, pendampingan hukum, edukasi hukum, atau advokasi kebijakan.
Sumber Pendanaan:
Harus transparan dan berasal dari sumber yang sah (donasi, hibah, atau kerja sama dengan pemerintah/LSM).
Akreditasi dari Kemenkumham
Mendaftar ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN):
LBH harus terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum (PBH) sesuai Pasal 9 UU No. 16/2011.
Verifikasi dan Akreditasi:
BPHN akan menilai kapasitas lembaga, sumber daya manusia, dan kesesuaian program dengan tujuan bantuan hukum.
Kode Etik dan Pelaporan
- Kepatuhan pada Kode Etik Advokat: Advokat di LBH wajib mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia.
- Pelaporan Rutin: Melaporkan kegiatan dan penggunaan dana kepada Kemenkumham secara berkala.
Proses Pendirian LBH
- Rapat Pendirian untuk menyusun AD ART LBH, visi-misi, dan struktur organisasi.
- Pembuatan Akta Notaris (untuk yayasan/perkumpulan).
- Pengajuan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ke Kemenkumham.
- Akreditasi BPHN sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
- Pengurusan NPWP dan izin operasional lainnya.
LBH Pontianak Terpercaya

Ada banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pontianak, Kalimantan Barat, salah satu yang terpercaya dan memiliki advokat atau pengacara pengalaman adalah LBH SYAIKH (Syariah Khatulistiwa).
Lembaga Bantuan Hukum Syariah Khatulistiwa adalah lembaga yang memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan secara probono atau cuma-cuma.
LBH SYAIKH juga diisi berbagai kalangan, mulai dari advokat atau pengacara, paralegal, mediator, akademisi, peneliti, aktivis hukum dan masih banyak lainnya.
Layanan LBH SYAIKH:
- Bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu di bidang pidana, perdata, HAM, dan sengketa tanah.
- Pendampingan kasus korupsi, lingkungan, atau pelanggaran hak masyarakat adat.
- Edukasi hukum dan advokasi kebijakan.
Syarat Mengakses Layanan LBH SYAIKH
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- KTP/Kartu Keluarga sebagai bukti identitas.
- Kronologi permasalahan
Posbakum Naungan LBH SAIKH
Hingga artikel ini diterbitkan LBH SYAIKH telah dipercaya oleh beberapa Pengadilan di Kalimantan Barat untuk mengelola Posbakum (Pos Bantuan Hukum), diantaranya :
- Posbakum Pengadilan Agama Pontianak
- Posbakum Pengadilan Agama Singkawang
- Posbakum Pengadilan Agama Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi
Sebelumnya LBH SYAIKH juga menaungi :
- Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, Kalimantan Barat
- Posbakum Pengadilan Agama Putussibau
Kontak LBH SYAIKH
Untuk mendapatkan konsultasi gratis 24 jam dari LBH SYAIKH dapat menghubungi kontak dibawah ini :
Penutup
Lembaga Bantuan Hukum adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan struktural. Meski tantangannya kompleks, keberadaan LBH Pontianak Terpercaya membuktikan bahwa keadilan bukan hanya untuk mereka yang mampu. Dukungan pemerintah, masyarakat, dan sektor privat diperlukan agar LBH tetap menjadi penjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Seperti kata pepatah, “Hukum adalah panglima”—tanpa akses yang setara, hukum hanya akan menjadi alat bagi yang berkuasa.