PHI atau Perselisihan Hubungan Industrial adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan pendapat atau konflik yang terjadi antara pengusaha atau kelompok pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Konflik ini bisa muncul karena berbagai hal, mulai dari perbedaan pendapat mengenai hak-hak pekerja, kondisi kerja, hingga keputusan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja.

Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial?
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial juga terdapat definisi untuk perselisihan lainnya, diantaranya yaitu :
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syaratsyarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi :
a. perselisihan hak
Perselisihan hak adalah salah satu jenis dari perselisihan hubungan industrial (PHI) yang terjadi ketika ada ketidaksepakatan atau perbedaan pendapat mengenai hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh pekerja. Hak-hak ini biasanya sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau bahkan undang-undang ketenagakerjaan.
b. perselisihan kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah salah satu jenis perselisihan hubungan industrial (PHI) yang timbul akibat adanya perbedaan pendapat atau ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat kerja. Perbedaan ini biasanya muncul ketika ada rencana perubahan atau penambahan pada syarat-syarat kerja yang telah ada sebelumnya.
c. perselisihan pemutusan hubungan kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sebuah konflik yang timbul akibat adanya ketidaksepakatan antara pengusaha dan pekerja mengenai pengakhiran hubungan kerja. Sederhananya, ini adalah perselisihan yang terjadi ketika seorang pekerja dipecat dan tidak setuju dengan alasan atau cara pemecatan tersebut.
d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan adalah sebuah konflik yang terjadi di antara dua atau lebih serikat pekerja yang ada di dalam satu perusahaan. Konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat atau ketidaksepakatan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai anggota serikat pekerja, atau kepentingan serikat pekerja itu sendiri.
Apa saja bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial?
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui bipartit, harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Jika dalam perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.
Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh.
Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Apa penyebab utama sering terjadinya perselisihan hubungan industrial?
Perselisihan hubungan industrial merupakan hal yang cukup sering terjadi dalam dunia kerja. Beberapa faktor utama yang menjadi penyebabnya antara lain:
Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban: Ketika salah satu pihak merasa haknya tidak terpenuhi atau kewajibannya terlalu berat, perselisihan dapat mudah timbul. Misalnya, pekerja merasa upah yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja, atau pengusaha merasa pekerja kurang produktif.
Kurangnya komunikasi efektif: Komunikasi yang buruk antara pengusaha dan pekerja dapat memicu kesalahpahaman dan konflik. Kurangnya transparansi informasi, misalnya mengenai kondisi keuangan perusahaan atau rencana perusahaan ke depan, juga dapat menjadi pemicu.
Perbedaan kepentingan: Pengusaha dan pekerja memiliki kepentingan yang berbeda. Pengusaha ingin mencapai keuntungan yang maksimal, sedangkan pekerja ingin mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang baik. Perbedaan kepentingan ini seringkali sulit untuk didamaikan.
Perubahan lingkungan kerja: Perubahan dalam lingkungan kerja, seperti pengenalan teknologi baru, reorganisasi perusahaan, atau perubahan kebijakan perusahaan, dapat memicu ketidakpastian dan ketakutan di kalangan pekerja, sehingga memicu konflik.
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan: Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, dapat menjadi pemicu perselisihan. Misalnya, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur atau diskriminasi terhadap pekerja tertentu.
Adanya serikat pekerja yang kuat: Keberadaan serikat pekerja yang kuat dapat menjadi kekuatan untuk menuntut hak-hak pekerja. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, keberadaan serikat pekerja juga dapat memicu konflik dengan pengusaha.
Faktor-faktor lain yang juga dapat mempengaruhi:
Kondisi ekonomi: Kondisi ekonomi yang tidak stabil dapat meningkatkan tekanan pada perusahaan dan pekerja, sehingga memicu konflik.
Kultur perusahaan: Kultur perusahaan yang tidak sehat, seperti adanya diskriminasi, intimidasi, atau pelecehan, dapat menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif dan memicu konflik.
Perbedaan latar belakang sosial dan budaya: Perbedaan latar belakang sosial dan budaya antara pengusaha dan pekerja dapat menjadi penghalang dalam komunikasi dan kerjasama.
ADVOKAT & PENGACARA PHI atau PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL KALIMANTAN BARAT

Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak dan Pengacara Kubu Raya merupakan kantor pengacara yang menangani berbagai perkara Pidana, Perdata dan Perdata Islam dengan area praktek seluruh wilayah di Indonesia, khususnya Pontianak, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah dan Singkawang.
Tim Advokat pada Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak didukung oleh Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum & Mediator yang memiliki bidang keahlian baik dalam perkara Pidana, Perdata, Perselisihan hubungan Industrial, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan berbagai kasus hukum lainnya.
Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan kami bisa kontak dibawah ini :
Website : www.pengacarapontianak.com
Email : pengacarapontianak@gmail.com
WA : 0895-6165-21300
Telp : 0895-6165-21300