Pengertian Pengacara dan Advokat Secara Umum

Pengacara adalah seorang profesional hukum yang bertugas memberikan jasa hukum kepada klien. Mereka adalah sosok yang seringkali menjadi ujung tombak dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum, baik dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Pengacara, atau yang sering juga disebut advokat atau kuasa hukum, adalah seorang profesional yang memberikan jasa hukum kepada individu atau …