LITIGASI PERDATA DAN PIDANA

Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi

 

Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak mendampingi atau mewakili dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dsb.

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa oleh para pihak melalui lembaga peradilan negara. Hal ini berarti sengketa tersebut diserahkan dan diperiksa oleh hakim pengadilan dalam suatu rangkaian persidangan.

Penyelenggaraan peradilan dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok untuk menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap sengketa yang diajukan kepadanya guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.

pengacara pontianak

Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak merupakan kantor pengacara yang menangani berbagai perkara Pidana, Perdata dan Perdata Islam dengan area praktek seluruh wilayah di Indonesia, khususnya Pontianak, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah dan Singkawang.

Tim Advokat pada Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak didukung oleh Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum & Mediator yang memiliki bidang keahlian baik dalam perkara Pidana, Perdata, Perselisihan hubungan Industrial, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan berbagai kasus hukum lainnya.

Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan kami bisa kontak dibawah ini :

Website :www.pengacarapontianak.com
Email :pengacarapontianak@gmail.com
WA :0895-6165-21300
Telp :0895-6165-21300

Anda mungkin juga suka...

Artikel Populer