Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah merupakan bagian dari produk Pengadilan Agama, karena bentuknya permohonan, sehingga termasuk dalam jurisdiction voluntair. Ciri-cirinya yaitu di dalam perkara permohonan ini hanya terdapat para pemohon, yaitu orang yang memohon pernikahan sirrinya untuk dapat ditetapkan suatu penetapan nikah atau diakui secara hukum di Indonesia.
Apa itu Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah?
Secara umum pengertian isbat nikah adalah legalisasi atau pengesahan nikah melalui pengadilan agama terhadap pernikahan atau perkawinan yang dilakukan secara sirri atau pernikahan dibawah tangan, tidak dicatatkan, sembunyi-sembunyi atau diam-diam. Karena peraturan perundang-undangan di Indonesia memerintahkankan agar semua perkawinan tersebut dicatatkan. Oleh karena itu, sederhananya isbat nikah dimohonkan ke pengadilan agama guna pencatatan perkawinan (memperoleh akta nikah).
Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal‐hal yang berkaitan dengan :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
- Hilangnya Akta Nikah
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
- Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang‐undang No.1 Tahun 1974
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang‐Undang No.1 Tahun 1974;
Adapun orang yang yang memiliki hak untuk mengajukan Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah ialah suami atau isteri, anak‐anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dan berkaitan dengan perkawinan tersebut.
Syarat Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah
Bagi pihak yang akan melakukan Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama Pontianak, harus melengkapi beberapa persyaratan dibawah ini :
- Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak
- Fotocopy KTP Pemohon / Para Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Surat/Akta Kematian (jika yang mau diisbat nikahkan telah meninggal dunia)
Format Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah
Untuk yang ingin mengajukan Permohonan Cerai Talak secara mandiri, kalian bisa download atau unduh Format Permohonan Cerai Talak dibawah ini :
Format Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah
Baca juga artikel terkait Syarat Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah lainnya :
- Syarat Pengajuan Gugatan Cerai Gugat
- Syarat Pengajuan Permohonan Cerai Talak
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah Sekaligus CT atau CG
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembantalan Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Dispensasi Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Waris
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Perwalian Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Wali Adhal
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Asal Usul Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Ijin Poligami
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembatalan Pernikahan
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Hak Asuh Anak
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Harta Bersama atau Gono-Gini
- Syarat Mengajukan Permohonan Duplikat Akta Cerai
- Syarat Pengajuan Permohonan Perubahan Nama Buku Nikah
- Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Banding
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Kasasi
Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak bisa kontak dibawah ini :
Website :www.pengacarapontianak.com
Email :pengacarapontianak@gmail.com
WA :0895-6165-21300
Telp :0895-6165-21300
