Syarat Pengajuan Permohonan Cerai Talak -Permohonan Cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami untuk memutuskan, melepaskan atau meninggalkan suatu ikatan oleh suami terhadap istri sehingga berakhirlah hubungan perkawinan/pernikahan tersebut. Dalam cerai talak suami disebut pemohon sedangkan istri adalah termohon. Sesuai dengan pasal 129 Kompilasi Hukum Islam seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan yang meminta agar sidang diadakan untuk keperluan perceraian tersebut.
Apa itu Cerai Talak
Cerai talak adalah bentuk suatu perceraian dimana suami yang memberikan pernyataan talak secara tegas kepada istrinya setelah melakukan pernikahan sah secara Islam. Istilah lain dari cerai talak adalah perceraian melalui ucapan suami.
Syarat Pengajuan Permohonan Cerai Talak
Adapun Syarat Pengajuan Permohonan Cerai Talak sebagai berikut :
• Surat permohonan cerai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Pontianak
• KUTIPAN BUKU NIKAH atau SALINAN AKTA NIKAH
• KK atau KTP atau Surat Keterangan Domisili dari Desa
• Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS, TNI, POLRI)
Hak Istri Bila Suami Mengajukan Permohonan Cerai Talak
Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 diubah dengan UU No 16 Tahun 2019 jo PERMA No 3 Tahun 2017 jo SEMA No 3 tahun 2018 jo SEMA No 2 Tahun 2019 jo Kompilasi Hukum Islam ada 3 jenis nafkah untuk mantan istri yang diceraikan suami yang mengajukan permohonan cerai talak, yaitu, Nafkah madhiyah, iddah, dan mut’ah.
Nafkah Madhiyah
Nafkah madhiyah adalah nafkah yang belum diberikan oleh suami kepada istri selama masa pernikahan yang seharusnya sudah dibayarkan. Ini adalah nafkah yang terutang, atau nafkah yang terlupakan, yang belum dipenuhi suami selama perkawinan. Istri berhak menuntut nafkah madhiyah ini setelah perceraian. Dasar hukumnya antara lain firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 7, serta Pasal 41 huruf c UU Perkawinan.
Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian). Masa iddah ini biasanya berlangsung selama 3 bulan atau hingga istri melahirkan jika sedang hamil. Nafkah iddah mencakup kebutuhan dasar istri seperti pangan, pakaian, dan tempat tinggal. Kewajiban ini berlaku terutama pada talak raj’i (talak yang masih bisa dirujuk). Namun, jika istri melakukan nusyuz (pembangkangan) atau perceraian karena talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk), kewajiban ini bisa gugur.
Mut’ah
Mut’ah adalah pemberian sukarela dari mantan suami kepada mantan istri sebagai bentuk penghibur hati setelah perceraian. Tujuan mut’ah adalah untuk mengurangi rasa sakit hati istri akibat perceraian. Mut’ah bisa berupa uang atau benda lain yang diberikan kepada mantan istri. Pemberian mut’ah ini tidak wajib jika perceraian terjadi sebelum hubungan suami istri terjadi.
Format Permohonan Cerai Talak
Untuk yang ingin mengajukan Permohonan Cerai Talak secara mandiri, kalian bisa download atau unduh Format Permohonan Cerai Talak dibawah ini :
Baca juga artikel terkait Syarat Pengajuan Permohonan Cerai Talak lainnya :
- Syarat Pengajuan  Gugatan Cerai Gugat
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah Sekaligus CT atau CG
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembantalan Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Dispensasi Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Waris
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Perwalian Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Wali Adhal
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Asal Usul Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Ijin Poligami
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembatalan Pernikahan
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Hak Asuh Anak
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Harta Bersama atau Gono-Gini
- Syarat Mengajukan Permohonan Duplikat Akta Cerai
- Syarat Pengajuan Permohonan Perubahan Nama Buku Nikah
- Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Banding
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Kasasi
Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak bisa kontak dibawah ini :
Website :www.pengacarapontianak.com
Email :pengacarapontianak@gmail.com
WA :0895-6165-21300
Telp :0895-6165-21300