Permohonan Penetapan Ahli Waris adalah suatu proses hukum di Pengadilan Agama untuk mendapatkan putusan resmi (penetapan) yang menyatakan siapa saja pihak yang sah menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masingnya dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris). Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris diajukan bukan untuk menggugat atau memperebutkan harta, melainkan untuk mengukuhkan status ahli waris secara administratif dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa itu waris?
Hukum kewarisan Islam adalah seperangkat hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan/atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Adapun Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris sebagai berikut :
- Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Ahli Waris atau Kuasanya
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian Pewaris
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian kedua orang tua Pewaris jika sudah meninggal
- Fotocopy Akta Nikah Pewaris
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris
- Silsilah Keturunan/Ahli Waris dari Pewaris yang dibuat oleh Pemohon, ditandatangani Pemohon dan Mengetahui Lurah setempat
- Fotocopy Akta Kelahiran Pemohon dan Ahli Waris
- Jika dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris ada minta Pembagian Harta, maka diperlukan surat-surat bukti kepemilikan harta benda tersebut.
Biaya Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
Biaya Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris tergantung apakah para pihak akan menggunakan jasa pengacara atau maju sendiri. Jika menggunakan jasa pengacara Pontianak, maka biayanya sesuai dengan kesepakatan. Namun, jika maju sendiri dalam Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris, maka nanti akan dihitung langsung oleh PTSP Pengadilan Agama karena setiap perkara berbeda-beda biayanya.
Format Permohonan Penetapan Ahli Waris
Untuk para pihak yang ingin mengajukan Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris secara mandiri, kalian bisa download atau unduh Format Permohonan Penetapan Ahli Waris dibawah ini :
Format Permohonan Penetapan Ahli Waris
Baca juga artikel terkait Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris lainnya :
- Syarat Pengajuan Gugatan Cerai Gugat
- Syarat Pengajuan Permohonan Cerai Talak
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah Sekaligus CT atau CG
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengesahan Nikah atau Isbat Nikah atau Itsbat Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembantalan Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Dispensasi Nikah
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Waris
- Syarat Pengajuan Permohonan Penetapan Perwalian Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Wali Adhal
- Syarat Pengajuan Permohonan Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Asal Usul Anak
- Syarat Pengajuan Permohonan Ijin Poligami
- Syarat Pengajuan Permohonan Pembatalan Pernikahan
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Hak Asuh Anak
- Syarat Pengajuan Gugatan Gugat Harta Bersama atau Gono-Gini
- Syarat Mengajukan Permohonan Duplikat Akta Cerai
- Syarat Pengajuan Permohonan Perubahan Nama Buku Nikah
- Syarat Mengajukan Kuasa Insidentil
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah
- Syarat Pengajuan Permohonan Eksekusi
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Banding
- Syarat Pengajuan Upaya Hukum Kasasi
Untuk konsultasi hukum gratis dan tetap terhubung dengan Kantor Advokat dan Pengacara Pontianak bisa kontak dibawah ini :
Website :www.pengacarapontianak.com
Email :pengacarapontianak@gmail.com
WA :0895-6165-21300
Telp :0895-6165-21300